A.
Pendahuluan
“Nilai
manusia terletak pada kepribadiannya, bukan pada pangkat, jabatan, gelar,
kekayaan, kecantikan maupun ketampanannya.”
Hakikat
manusia adalah makhluk moral. Setiap anak manusia dilahirkan dalam keadaan non
sosial dan non personal. Manusia bukan sekedar makhluk biologis, manusia adalah
makhluk sosial yang berbudaya.
Menurut
pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya
ketujuan yang positif dan rasional. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan
ialah upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran
(intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno, 1983, 26).
Perkembangan
kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat
tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural background of
personality).
B. Nilai Moral sebagai Sumber
Budaya dan Kebudayaan
1.
Nilai dan Sistem Nilai
Budaya
Manusia
sebagai makhluk sosial-budaya tidak terlepas dari nilai-nilai, baik nilai
kebenaran, nilai-nilai kebaikan, nilai-nilai keindahan maupun nilai-nilai
keagamaan, senatiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma, dan moral.
Nilai-nilai, norma dan moral tersebut berfungsi memberi motivasi dan arahan
bagi seluruh anggota masyarakat dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laku.
Sesuatu
dikatakan bernilai, artinya sesuatu itu mempunyai harga atau berharga, berguna,
indah yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan
martabatnya. Nilai-nilai atau sistem nilai yang telah menjadi milik bersama
masyarakat akan dapat berfungsi sebagai perekat bagi masyarakat, bahkan menjadi
pedoman bagi seluruh anggota masyarakat.
Nilai
bersumber pada budi pekerti, suatu sistem nilai budaya terdiri dari
konsepsi-konsepsi yang hidup dalam pikiran sebagian besar atau seluruh warga
masyarakat, mengenail hal-hal yang harus mereka anggap baik, paling benar, amat
bernilai dalam hidup. Oleh karena itu sistem nilai budaya biasanya dijadikan
pedoman tertinggi bagi seluruh anggota masyarakat. Semuanya bersumber pada
sistem nilai budaya tersebut (Koentjaraningrat, 1994,25).
Setiap
individu sebagai anggota masyarakat sejak kecil telah diresapi dengan
nilai-nikai budaya yang hidup dalam masyarakatnya, nilai-nilai budaya tersebut
telah mempribadi pada anggota masyarakat sehingga sulit diubah atau diganti
oleh karena itu pancasila sebagai kepribadian bangsa yang bersifat unik, khas
atau khusus.
Falsafah
hidup atau pandangan hidup serta kepribadian bangsa Indonesia telah tumbuh dan
berkembang sejalan dengan sejarah bangsa dan kebudayaan Indonesia. Sifat-sifat
atau karakter masyarakat bangsa
Indonesia yang merupakan manifestasi dari falsafah hidup bangsa Indonesia,
antara lain:
·
Sifat dekat dengan Tuhan
·
Sifat berpegang teguh pada
pribadi bangsa
·
Sifat mementingkan unsur jiwa
rasa
·
Sifat mementingkan unsur
immaterial
·
Sifat artistik
·
Sifat prasojo (bersahaja) (YP2
LMP, 1984, 186)
2.
Membangun Kebudayaan
Nasional, Nilai-nilai Budaya Positif dan Nilai-nilai Budaya Negatif.
Kebudayaan bangsa Indonesia sudah tumbuh dan berkembang sejak bumi Indonesia
dihuni oleh nenek moyang bangsa Indonesia serta kondisi geografis yang
berbeda-beda telah melahirkan beraneka ragam suku bangsa dengan kebuyaan yang
berbeda-beda pula.
Masalah
kebudayaan nasional menyangkut masalah kepribadian nasional dan ini selain menyangkut
identitas kita sebagai bangsa, tetapi juga menyangkut soal tujuan kita bersama
untuk membangun kehidupan bangsa dan negara.(koentjoroningrat, 1994, 107).
Unsur-unsur kebudayaan nasional dikembangkan dari unsur-unsur kebudayaan
daerah, dari suku manapun yang penting memiliki ciri khas dan bermutu sehingga
warga Indonesia mengidentifikasikan diri serta merasa bangga dengan unsur
kebudayaan tadi maka itulah kebudayaan nasional.Pengembangan kebudayaan
nasional merupakan tuntutan UUD 1945 sebagai mana tercantum pada pasal 32 UUD
1945:”negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah beradapan dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”(Heru Santoso, 2002, 110).
3.
Aspek Subyektif dan Obyektif Kebudayaan
a. Aspek Subyektif kebudayaan ialah
pribadi-pribadi manusia sebagai pencipta kebudayaan.
b. Aspek Obyektif kebudayaan meliputi
segala hasil cipta karsa,rasa dan karsa manusia baik kebudayaan yang bersifa
materi maupun kebudayaan yang bersifat non materi.
C. Norma,Etika,dan Moral
1.
Pengertian Norma
Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga
terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain.Agar
dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi
tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat,maka diperlukan
adanya suatu aturan yaitu warga masyarakat.
a.
Pengertian Norma sesuai dengan fungsinya antara lain :
Ø
Kata norma berasal dari dunia pertukangan:fungsi norma sebagai pengarah
agar sikap,tingkah laku anggota masyarakat berjalan dengan baik.
Ø
Norma sering diartikan sebagai aturan,yang mengatur sikap,tingkah
laku,dan perbuatan anggota masyarakat dalam semua kegiatannya agar kehidupan
masyarakat berjalan tertib dan disiplin.
Ø
Norma dapat berfungsi sebagai pengendali,yaitu mengendalikan
sikap,tingkah laku seluruh anggota masyarakat agar tidak merugikan diri sendiri
serta orang lain.
Ø
Norma juga berarti ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.
b.
Jenis-jenis norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Ø
Norma Agama:
bersumber dari ajaran agama,bersifat absolute karena berasal dari Tuhan.Agama
adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak,tidak tergantung pada
cara berfikir dan cara merasa manusia.Ajaran agama berisi perintah,larangan,dan
kebolehan dalam melakukkan segala sesuatu di dunia.
Ø
Norma kesusilaan:aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana
perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik.
Ø
Norma kesopanan:aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa
kepatutan,kepantasan,serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat.Norma kesopanan
sering juga disebut tata krama.
Ø
Norma hukum:serangkaian
aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa Negara,mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat bersifat memaksa.Pelanggaran terhadap norma hukum dapat
dilenai sanksi hukum.
Norma merupakan patokan atau
pedoman hidup bagi manusia baik secara pribadi maupun dalam hubungan antar
pribadi(interpersonal).Berdasarkan adanya dua aspek tersebut,maka norma dapat
dibedakan menjadi 2 golongan yaitu :
1. Yang berkaitan dengan
aspek kehidupan pribadi meliputi :
·
Norma-norma kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi(kehidupan
beriman)
·
Norma-norma kesusilaan,yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau
kebersihan hati nurani dan akhlak/moral.
2.
Yang berkaitan dengan aspek hidup antara pribadi
meliputi :
·
Norma sopan santun yang ditujukkan untuk terwujudnya hidup bersama yang
nyaman,saling menghormati.
·
Norma hukum yang ditujukan untuk kedamaian hidup bersama,keadilan
dijunjung tinggi.
3.
Etika dan Moral
a.
Ditinjau dari sudut etimologis kata moral dan etika mengandung arti yang
sama yang berarti adat istiadat atau kebiasaan.Etika dan moral selalu dikaitkan
dengan masalah akhlak,budi pekerti atau kesusilaan.Hubungan antara etika dan
moral adalah etika berupa aturan-aturan,misalnya etika pergaulan yaitu aturan
bagaimana bergaul yang baik,kode etik guru,kode etik dokter,kode etik jaksa,dan
sebagainya,sedangkan moral adalah buah atau hasilnya.
Menurut Elizabeth Hurlock moralitas yang
sungguh-sungguh itu sebagai berikut :
1) Kelakuan yang sesuai
dengan ukuran-ukuran masyarakat,yang timbul dari hati sendiri.
2) Disertai rasa
tanggungjawab atas tindakan itu.
3) Mendahulukan
kepentingan umum daripada keinginan atau kepentingan pribadi.
b.
Penilaian baik buruk terhadap tindakan atau tingkah laku manusia disebut penilaian etis
moral.Kesadaran etis moral adalah kesadaran atau pengetahuan yang ada pada diri
seseorang untuk membedakan mana baik mana buruk.
Sikap jujur dan tidak jujur seseorang tidak ditentukan oleh status
sosial ekonomi seseorang,melainkan ditentukan oleh :
·
Kesadaran etis(moral)
·
Rasa tanggungjawab
·
Rasa takut berbuat dosa
Kata Hati merupakan pengetrapan
atau manifestasi dari kesadaran moral dalam situasi tertentu,jadi dalam keadaan
kongkrit,kata hati menentukan baik buruk.Kata hati selalu jujur,ia memberikan
putusannya menurut keyakinan seseorang mungkin keliru tetapi ia tidak pernah
menyeleweng.Seseorang mungkin keliru tapi ia tidak pernah menyeleweng dari
keyakinannya.
c.
Aliran-aliran filsafat etika (moral).
u
Aliran Hedonisme.
Kata hedonism berasal dari kata
hedone artinya kenikmatan atau kelezatan.Hakikatnya setiap orang berjuang dalam
kehidupan ini adalah untuk mencapai kepuasan atau kebahagiaan.
u
Aliran Utilitarisme.
Utilitarisme
berasal dari kata utility yang artinya manfaat.Ukuran baik buruk perilaku
manusia dilihat dari manfaatnya bagi manusia.
u
Aliran Idealisme.
Menurut
aliran idealism,bahwa perbuatan manusia baik-buruknya tidak didasarkan pada
sebab musabab lahir tetapi harus didasarkan pada prinsip kerokhanian yang tinggi.
u
Aliran Vitalisme.
Aliran ini
dalam menilai baik-buruknya perbuatan manusia memakai sebagai ukuran ada tidaknya
daya hidup yang maksimum mengendalikan perbuatan itu.
u
Aliran Theologis.
Aliran Theologis mendasarkan
baik-buruknya perbuatan tersebut sesuai atau tidak dengan ajaran atau hukum
Tuhan.
D. Moralitas dan Hukum
Ditinjau dari sifatnya,norma hukum
dapat dibedakan menjadi:
1.
Norma Imperatif adalah norma hukum yang bersifat memaksa,yaitu norma-norma hukum yang
berupa suruhan dan larangan.
2.
Norma Fakultatif adalah norma hukum yang bersifat mengatur,yaitu norma hukum yang berupa
kebolehan.
Hubungan positif antara kaidah
hukum dengan kaidah lain:
1.
Hubungan antara norma hukum dengan norma agama.
Kaidah agama bersifat absolute
kebenarannya karena bersumber dari Tuhan.Apabila manusia menjalankan kaidah
agama dengan baik,maka akan menunjang tercapainya tujuan kaidah hukum.
2.
Hubungan antara norma hukum dengan norma kesusilaan.
Apabila suara hati manusia
menyuruh agar manusia selalu berbuat baik,maka manusia sebagai anggota
masyarakat akan cenderung berbuat baik,sehingga akan tercipta kehidupan yang
baik,tertib dan damai.
3.
Hubungan norma hukum dengan norma kesopanan.
Apabila anggota masyarakat dapat
berlaku sopan,saling menghormati,maka akan terwujudlah masyarakat yang
tertib,adil serta damai yang juga merupakan tujuan dari norma hukum.
4.
Hubungan antara hukum dan moralitas.
Tujuan hukum ialah mengatur tata
tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,sedangkan
moral bertujuan mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan
nilai-nilai moral
yang berlaku di
masyarakat.
Berbeda dengan
hukum,maka hakikatnya moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin
manusia.Pelanggaran terhadap norma hukum juga sekaligus melanggar norma
moral.Karena itu pelanggaran bagi norma hukum akan mendapatkan dua sanksi
sekaligus yaitu sanksi hukum dan sanksi moral.Sanksi hukum merupakan hukuman
yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang sesuai dan ditetapkan oleh
pemerintah,sedangkan sanksi moral antara lain berupa :
§ Sanksi dari Tuhan yang
ditimpakan kelak di akhirat.
§ Sanksi pada diri
sendiri yang bersifat kejiwaan(sedih,resah,malu,dsb)
§ Sanksi yang berasal
dari keluarga atau masyarakat(dicemooh,dicela,dikucilkan,dsb).
E. Kesimpulan
Hukum yang berlaku bagi suatu negara
mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan pemerintahan negara dan
keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut.
Kehidupan manusia sebagai manusia meliputi
bermacam-macam aspek,antara lain kehidupan bersama dalam masyarakat.
Hukum adalah sebagai pengaturan
perbuatan-perbuatan manusia yang dibuat oleh kekuasaan yang sah(kompeten) dan
dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya.Pelaksanaan hukum harus disertai dengan moralitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar