lumut

lumut
jamur

Kamis, 25 Oktober 2012

MANUSIA, MORALITAS, DAN HUKUM


A.     Pendahuluan

“Nilai manusia terletak pada kepribadiannya, bukan pada pangkat, jabatan, gelar, kekayaan, kecantikan maupun ketampanannya.”
Hakikat manusia adalah makhluk moral. Setiap anak manusia dilahirkan dalam keadaan non sosial dan non personal. Manusia bukan sekedar makhluk biologis, manusia adalah makhluk sosial yang berbudaya.
Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno, 1983, 26).
Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural background of personality). 

B.    Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
1.      Nilai dan Sistem Nilai Budaya
Manusia sebagai makhluk sosial-budaya tidak terlepas dari nilai-nilai, baik nilai kebenaran, nilai-nilai kebaikan, nilai-nilai keindahan maupun nilai-nilai keagamaan, senatiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma, dan moral. Nilai-nilai, norma dan moral tersebut berfungsi memberi motivasi dan arahan bagi seluruh anggota masyarakat dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laku.
Sesuatu dikatakan bernilai, artinya sesuatu itu mempunyai harga atau berharga, berguna, indah yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai-nilai atau sistem nilai yang telah menjadi milik bersama masyarakat akan dapat berfungsi sebagai perekat bagi masyarakat, bahkan menjadi pedoman bagi seluruh anggota masyarakat.
Nilai bersumber pada budi pekerti, suatu sistem nilai budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam pikiran sebagian besar atau seluruh warga masyarakat, mengenail hal-hal yang harus mereka anggap baik, paling benar, amat bernilai dalam hidup. Oleh karena itu sistem nilai budaya biasanya dijadikan pedoman tertinggi bagi seluruh anggota masyarakat. Semuanya bersumber pada sistem nilai budaya tersebut (Koentjaraningrat, 1994,25).
Setiap individu sebagai anggota masyarakat sejak kecil telah diresapi dengan nilai-nikai budaya yang hidup dalam masyarakatnya, nilai-nilai budaya tersebut telah mempribadi pada anggota masyarakat sehingga sulit diubah atau diganti oleh karena itu pancasila sebagai kepribadian bangsa yang bersifat unik, khas atau khusus.
Falsafah hidup atau pandangan hidup serta kepribadian bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah bangsa dan kebudayaan Indonesia. Sifat-sifat atau karakter  masyarakat bangsa Indonesia yang merupakan manifestasi dari falsafah hidup bangsa Indonesia, antara lain:
·        Sifat dekat dengan Tuhan
·        Sifat berpegang teguh pada pribadi bangsa
·        Sifat mementingkan unsur jiwa rasa
·        Sifat mementingkan unsur immaterial
·        Sifat artistik
·        Sifat prasojo (bersahaja) (YP2 LMP, 1984, 186)

2.      Membangun Kebudayaan Nasional, Nilai-nilai Budaya Positif dan Nilai-nilai Budaya Negatif.
Kebudayaan bangsa Indonesia sudah tumbuh dan berkembang sejak bumi Indonesia dihuni oleh nenek moyang bangsa Indonesia serta kondisi geografis yang berbeda-beda telah melahirkan beraneka ragam suku bangsa dengan kebuyaan yang berbeda-beda pula.
Masalah kebudayaan nasional menyangkut masalah kepribadian nasional dan ini selain menyangkut identitas kita sebagai bangsa, tetapi juga menyangkut soal tujuan kita bersama untuk membangun kehidupan bangsa dan negara.(koentjoroningrat, 1994, 107).
Unsur-unsur kebudayaan nasional dikembangkan dari unsur-unsur kebudayaan daerah, dari suku manapun yang penting memiliki ciri khas dan bermutu sehingga warga Indonesia mengidentifikasikan diri serta merasa bangga dengan unsur kebudayaan tadi maka itulah kebudayaan nasional.Pengembangan kebudayaan nasional merupakan tuntutan UUD 1945 sebagai mana tercantum pada pasal 32 UUD 1945:”negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah beradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”(Heru Santoso, 2002, 110).


3.      Aspek Subyektif dan Obyektif Kebudayaan
a.      Aspek Subyektif kebudayaan ialah pribadi-pribadi manusia sebagai pencipta kebudayaan.
b.      Aspek Obyektif kebudayaan meliputi segala hasil cipta karsa,rasa dan karsa manusia baik kebudayaan yang bersifa materi maupun kebudayaan yang bersifat non materi.


C. Norma,Etika,dan Moral

1.          Pengertian Norma
Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain.Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat,maka diperlukan adanya suatu aturan yaitu warga masyarakat.
a.      Pengertian Norma sesuai dengan fungsinya antara lain :
Ø   Kata norma berasal dari dunia pertukangan:fungsi norma sebagai pengarah agar sikap,tingkah laku anggota masyarakat berjalan dengan baik.
Ø   Norma sering diartikan sebagai aturan,yang mengatur sikap,tingkah laku,dan perbuatan anggota masyarakat dalam semua kegiatannya agar kehidupan masyarakat berjalan tertib dan disiplin.
Ø   Norma dapat berfungsi sebagai pengendali,yaitu mengendalikan sikap,tingkah laku seluruh anggota masyarakat agar tidak merugikan diri sendiri serta orang lain.
Ø   Norma juga berarti ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.

b.      Jenis-jenis norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Ø   Norma Agama: bersumber dari ajaran agama,bersifat absolute karena berasal dari Tuhan.Agama adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak,tidak tergantung pada cara berfikir dan cara merasa manusia.Ajaran agama berisi perintah,larangan,dan kebolehan dalam melakukkan segala sesuatu di dunia.
Ø   Norma kesusilaan:aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik.
Ø   Norma kesopanan:aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan,kepantasan,serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat.Norma kesopanan sering juga disebut tata krama.
Ø   Norma hukum:serangkaian aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa Negara,mengikat setiap orang dan berlakunya dapat bersifat memaksa.Pelanggaran terhadap norma hukum dapat dilenai sanksi hukum.

Norma merupakan patokan atau pedoman hidup bagi manusia baik secara pribadi maupun dalam hubungan antar pribadi(interpersonal).Berdasarkan adanya dua aspek tersebut,maka norma dapat dibedakan menjadi 2 golongan yaitu :
1.      Yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi meliputi :
·        Norma-norma kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi(kehidupan beriman)
·        Norma-norma kesusilaan,yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak/moral.
2.              Yang berkaitan dengan aspek hidup antara pribadi meliputi :
·                Norma sopan santun yang ditujukkan untuk terwujudnya hidup bersama yang nyaman,saling menghormati.
·                Norma hukum yang ditujukan untuk kedamaian hidup bersama,keadilan dijunjung tinggi.

3.          Etika dan Moral
a.      Ditinjau dari sudut etimologis kata moral dan etika mengandung arti yang sama yang berarti adat istiadat atau kebiasaan.Etika dan moral selalu dikaitkan dengan masalah akhlak,budi pekerti atau kesusilaan.Hubungan antara etika dan moral adalah etika berupa aturan-aturan,misalnya etika pergaulan yaitu aturan bagaimana bergaul yang baik,kode etik guru,kode etik dokter,kode etik jaksa,dan sebagainya,sedangkan moral adalah buah atau hasilnya.
Menurut Elizabeth Hurlock moralitas yang sungguh-sungguh itu sebagai berikut :
1)      Kelakuan yang sesuai dengan ukuran-ukuran masyarakat,yang timbul dari hati sendiri.
2)      Disertai rasa tanggungjawab atas tindakan itu.
3)      Mendahulukan kepentingan umum daripada keinginan atau kepentingan pribadi.

b.      Penilaian baik buruk terhadap tindakan atau tingkah laku manusia disebut penilaian etis moral.Kesadaran etis moral adalah kesadaran atau pengetahuan yang ada pada diri seseorang untuk membedakan mana baik mana buruk.


Sikap jujur dan tidak jujur seseorang tidak ditentukan oleh status sosial ekonomi seseorang,melainkan ditentukan oleh :
·        Kesadaran etis(moral)
·        Rasa tanggungjawab
·        Rasa takut berbuat dosa

Kata Hati merupakan pengetrapan atau manifestasi dari kesadaran moral dalam situasi tertentu,jadi dalam keadaan kongkrit,kata hati menentukan baik buruk.Kata hati selalu jujur,ia memberikan putusannya menurut keyakinan seseorang mungkin keliru tetapi ia tidak pernah menyeleweng.Seseorang mungkin keliru tapi ia tidak pernah menyeleweng dari keyakinannya.

c.       Aliran-aliran filsafat etika (moral).
u  Aliran Hedonisme.
Kata hedonism berasal dari kata hedone artinya kenikmatan atau kelezatan.Hakikatnya setiap orang berjuang dalam kehidupan ini adalah untuk mencapai kepuasan atau kebahagiaan.

u  Aliran Utilitarisme.
Utilitarisme berasal dari kata utility yang artinya manfaat.Ukuran baik buruk perilaku manusia dilihat dari manfaatnya bagi manusia.

u  Aliran Idealisme.
Menurut aliran idealism,bahwa perbuatan manusia baik-buruknya tidak didasarkan pada sebab musabab lahir tetapi harus didasarkan pada prinsip kerokhanian yang tinggi.

u  Aliran Vitalisme.
Aliran ini dalam menilai baik-buruknya perbuatan manusia memakai sebagai ukuran ada tidaknya daya hidup yang maksimum mengendalikan perbuatan itu.

u  Aliran Theologis.
Aliran Theologis mendasarkan baik-buruknya perbuatan tersebut sesuai atau tidak dengan ajaran atau hukum Tuhan.


D. Moralitas dan Hukum

            Ditinjau dari sifatnya,norma hukum dapat dibedakan menjadi:
1.      Norma Imperatif adalah norma hukum yang bersifat memaksa,yaitu norma-norma hukum yang berupa suruhan dan larangan.

2.      Norma Fakultatif adalah norma hukum yang bersifat mengatur,yaitu norma hukum yang berupa kebolehan.

Hubungan positif antara kaidah hukum dengan kaidah lain:
1.      Hubungan antara norma hukum dengan norma agama.
Kaidah agama bersifat absolute kebenarannya karena bersumber dari Tuhan.Apabila manusia menjalankan kaidah agama dengan baik,maka akan menunjang tercapainya tujuan kaidah hukum.

2.      Hubungan antara norma hukum dengan norma kesusilaan.
Apabila suara hati manusia menyuruh agar manusia selalu berbuat baik,maka manusia sebagai anggota masyarakat akan cenderung berbuat baik,sehingga akan tercipta kehidupan yang baik,tertib dan damai.

3.      Hubungan norma hukum dengan norma kesopanan.
Apabila anggota masyarakat dapat berlaku sopan,saling menghormati,maka akan terwujudlah masyarakat yang tertib,adil serta damai yang juga merupakan tujuan dari norma hukum.

4.      Hubungan antara hukum dan moralitas.
Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,sedangkan moral bertujuan mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral
yang berlaku di masyarakat.

                   
Berbeda dengan hukum,maka hakikatnya moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia.Pelanggaran terhadap norma hukum juga sekaligus melanggar norma moral.Karena itu pelanggaran bagi norma hukum akan mendapatkan dua sanksi sekaligus yaitu sanksi hukum dan sanksi moral.Sanksi hukum merupakan hukuman yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang sesuai dan ditetapkan oleh pemerintah,sedangkan sanksi moral antara lain berupa :
§  Sanksi dari Tuhan yang ditimpakan kelak di akhirat.
§  Sanksi pada diri sendiri yang bersifat kejiwaan(sedih,resah,malu,dsb)
§  Sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat(dicemooh,dicela,dikucilkan,dsb).

E.  Kesimpulan

Hukum yang berlaku bagi suatu negara mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan pemerintahan negara dan keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut.
Kehidupan manusia sebagai manusia meliputi bermacam-macam aspek,antara lain kehidupan bersama dalam masyarakat.
Hukum adalah sebagai pengaturan perbuatan-perbuatan manusia yang dibuat oleh kekuasaan yang sah(kompeten) dan dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini kebenarannya.Pelaksanaan hukum harus disertai dengan moralitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar